Informasi Barang dan Jasa

PELAKSANAAN
TAHUN 2024
"Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Fungsinya adalah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima. SP2D dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan digunakan untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Saat ini, Surat Perintah Pencairan Dana tidak relevan karena belum ada termin yang terselesaikan."

Pekerjaan Jasa Konsultansi Monitoring Evaluasi Program Akhir P3pd

Surat Perintah Pencairan Dana

Lihat